• Sedekah

    Sedekah Anda meringankan beban saudara kita yang sedang kepayahan. Ayo bersedah via Lazisnu Tuban

  • Infaq

    Infaq Anda meringankan beban saudara kita yang membutuhkan. Salurkan infad di Lazisnu Tuban

  • Zakat

    Dengan berzakat, Anda mensucikan harta Anda. Ayo berzakat di Lazisnu Tuban

  • Wakaf

    Dengan berwakaf tanah atau uang, Anda telah membantu kemaslahatan Ummat

  • NU Care Lazisnu PCNU Tuban

    Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama Tuban.

    Jl. Diponegoro No.17, Kingking, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62314

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”

QS Ali Imran: 92

LAZISNU PCNU Tuban merupakan sebuah lembaga nirlaba yang memiliki peran penting dalam melayani dan membantu meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya di wilayah Tuban, sebagai bagian dari perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan taraf sosial masyarakat dengan memanfaatkan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Lembaga ini berkomitmen untuk mendayagunakan dana-dana tersebut dengan bijaksana dan tepat sasaran, guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sejarah berdirinya LAZISNU bermula dari Muktamar NU yang diadakan di Boyolali, Jawa Tengah. Pada tahun 2004, lembaga ini didirikan sebagai sarana untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat, sejalan dengan amanat Muktamar NU ke-31 yang dihelat di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Dalam Muktamar tersebut, disepakati perlunya pendirian lembaga yang khusus berfokus pada penyaluran dan pengelolaan dana zakat dan infak untuk masyarakat yang lebih luas. Selengkapnya

Tanya Jawab Ziswaf?

Ahlinya di Lazisnu – NU Care PCNU Tuban (klik ikon CS)

“Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368).

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Ia termasuk dalam kategori ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang telah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Para ulama dan cendekiawan Muslim telah memberikan definisi yang jelas mengenai zakat sesuai dengan ajaran agama Islam.

Definisi zakat menurut para ulama adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta atau kekayaan melebihi nisab (ambang batas tertentu) untuk mengeluarkan sebagian dari harta tersebut sebagai bentuk sumbangan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat tidak hanya merupakan kewajiban sosial, tetapi juga merupakan bentuk pengorbanan dan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam prinsip zakat, tujuan utamanya adalah untuk menyucikan harta dan jiwa Muslim dari sifat kikir dan keserakahan serta memperkuat ikatan sosial dan solidaritas di dalam masyarakat. Zakat juga berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, memperkecil kesenjangan ekonomi antara golongan yang berkecukupan dengan mereka yang kurang mampu, sehingga tercapai keseimbangan dalam kehidupan berdampingan.

Pemberian zakat diatur secara jelas dalam ajaran Islam dan memiliki beberapa jenis zakat, seperti zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi. Masing-masing jenis zakat ditujukan kepada golongan penerima yang berbeda sesuai dengan ketentuan agama. Dengan menunaikan zakat, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan kewajiban sosial dan mendukung pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

“Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak). (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293).

Infak merupakan salah satu bentuk amal ibadah dalam agama Islam yang melibatkan penggunaan atau pengeluaran harta benda untuk kebaikan dan kemaslahatan banyak orang. Infak ini mencakup berbagai macam kegiatan yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta membantu sesama dengan cara memberikan sumbangan atau bantuan dari harta yang dimiliki.

Dalam Islam, infak memiliki peran yang sangat penting karena ia merupakan wujud nyata dari sikap kedermawanan, kepedulian, dan keikhlasan hati dalam beramal. Seorang Muslim yang melaksanakan infak dengan tulus dan ikhlas akan mendapatkan pahala dan berkah dari Allah SWT. Infak juga dianggap sebagai bentuk pengorbanan yang sangat mulia, karena seseorang rela mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk membantu orang lain.

Infak dapat dilakukan untuk berbagai tujuan kebaikan, seperti menunaikan ibadah haji dan umrah, menafkahi keluarga, membantu orang yang membutuhkan, serta menyumbangkan zakat kepada yang berhak menerimanya. Setiap bentuk infak tersebut dianggap sebagai amal saleh dan dapat meningkatkan derajat keimanan seseorang.

Namun, perlu diingat bahwa infak yang dilakukan dengan cara berlebihan atau berlebih-lebihan tidak dapat disebut sebagai amal yang benar. Seorang Muslim dianjurkan untuk berinfak dengan bijaksana dan seimbang, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Infak yang berlebihan atau dilakukan dengan tujuan riya (pamer) atau riak (bergaya) tidak akan mendatangkan keberkahan dan dapat menyebabkan pemborosan yang tidak bermanfaat.

Sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk selalu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya berinfak dan beramal shaleh dalam kehidupan sehari-hari. Dengan melakukan infak dengan ikhlas dan tulus, kita dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperkuat hubungan sosial, dan ikut serta dalam membangun masyarakat yang lebih berkeadilan dan sejahtera.

Shadaqah, menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

“Shadaqah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada dasarnya shadaqah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan”. (Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arif, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1410 H, h. 453)

Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa Infak itu lebih umum karena mencakup juga shadaqah dan zakat. Sedangkan shadaqah adalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dan tercakup di dalamnya adalah zakat.

Bedanya, zakat itu merupakan shadaqah wajib yang diambil dari harta yang tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak. Disamping itu zakat diberikan kepada kalangan tertentu yang jumlahnya delapan (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan pada waktu tertentu juga.

Di sisi lain, shadaqah itu ada dua. Pertama adalah shadaqah wajib yang disebut zakat. Kedua adalah shadaqah tathawwu` atau shadaqah sunnah. Shadaqah tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat. Namun kata shadaqah kemudian lebih digunakan untuk shadaqah tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat.

Hal lain yang juga membedakan shadaqah tathawwu` adalah shadaqah tathawwu` lebih utama diberikan secara diam-diam, sedangkan zakat lebih utama diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi taulan bagi yang lainnya.

“Imam ath-Thabari dan ulama lainnya telah menukil ijma’ bahwa diam-diam dalam memberikan shadaqah tathawwu` itu lebih utama, dan memperlihatkan dalam memberikan shadaqah wajib (zakat) itu lebih utama”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyah Kuwait, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H, juz, 2, h. 287).

Wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt. Konsekuensi dari hal ini adalah dzat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut;

“Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt” (Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 1, h. 256).

Persoalannya bagaimana dengan wakaf uang? Dalam kasus ini setidaknya para ulama terbelah menjadi dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa bahwa wakaf uang (waqf an-nuqud) secara mutlak tidak diperbolehkan.

“Adapun wakaf sesuatu yang tidak bisa diambil manfaatnya kecuali dengan melenyapkannya seperti emas, perak, makanan, dan minuman maka tidak boleh menurut mayoritas fuqaha. Yang dimaksud dengan emas dan perak adalah dinar dan dirham dan yang bukan dijadikan perhiasan”. (Syaikh Nizham dan para ulama India, al-Fatawa al-Hindiyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 2, h. 362)

Sedang pendapat kedua menyatakan bahwa wakaf uang diperbolehkan. Hal sebagaimana pandangan Ibnu Syihab az-Zuhri yang memperbolehkan wakaf dinar sebagaimana dinukil al-Bukhari.

“Telah dinisbatkan pendapat yang mensahkan wakaf dinar kepada Ibnu Syihab az-Zuhri dalam riwayat yang telah dinukil Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Ia berkata, Ibnu Syihab az-Zuhri berkata mengenai seseorang yang menjadikan seribu dinar di jalan Allah (mewakafkan). Ia pun memberikan uang tersebut kepada budak laki-lakinya yang menjadi pedagang. Maka si budak pun mengelola uang tersebut untuk berdagang dan menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin dan kerabat dekatnya. Lantas, apakah lelaki tersebut boleh memakan dari keuntungan seribu dinar tersebut jika ia tidak menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miksin? Ibnu Syihab az-Zuhri berkata, ia tidak boleh memakan keuntungan dari seribu dinar tersebut” (Abu Su’ud Muhammad bin Muhammad Mushthafa al-‘Imadi al-Afandi al-Hanafi, Risalah fi Jawazi Waqf an-Nuqud, Bairut-Dar Ibn Hazm, cet ke-1, 1417 H/1997 M, h. 20-21).

Dengan mengacu kepada pendapat Ibnu Syihab az-Zuhri ini maka cara atau teknik mewakafkan uang adalah dengan menjadikannya sebagai modal usaha. Dan keuntungan yang diperoleh diberikan kepada mauquf ‘alaih atau pihak yang menerima manfaat dari harta wakaf.

Dari penjelasan singkat ini dapat dipahami bahwa wakaf uang termasuk bagian dari infak. Sebab, infak —sebagaimana telah dijelaskan— adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk pelbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. Termasuk di dalamnya adalah wakaf dengan pelbagai macamnya.

Sedang mengenai perbedaannya dengan zakat dan shadaqah hemat kami sudah sangat jelas sehingga tidak perlu diterangkan. Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat. Mohon maaf atas keterlambatan jawaban yang kami berikan. Dan jika anda punya harta-benda berlebih, segeralah diwakafkan karena itu termasuk shadaqah yang pahalanya selalu mengalir. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Kalkulator Zakat

Hitung perbagai zakat dan nishab-nya (klik ikon kalkulator)

Galeri 

Testimonial

“Saya merasa senang dan puas bisa berdonasi melalui LAZISNU Tuban. Transparansi pengelolaan dana dan laporan yang disampaikan secara berkala membuat saya yakin bahwa donasi saya benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. Semoga usaha ini terus memberikan manfaat bagi banyak orang.”

NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban

“Sebagai seorang wiraswasta, saya selalu berusaha untuk berbagi rezeki dengan sesama. LAZISNU Tuban menjadi pilihan tepat untuk berdonasi karena mereka memiliki jaringan yang luas dan program-program yang beragam. Saya bangga bisa berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga ini.”

NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban

“Sebagai karyawan swasta dengan penghasilan terbatas, saya awalnya ragu untuk berdonasi. Namun, setelah mengenal LAZISNU Tuban dan melihat berbagai program yang mereka jalankan, saya merasa tertantang untuk berbagi dengan sesama. Terimakasih LAZISNU Tuban atas upaya nyata dalam membantu masyarakat.”

NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban

“Saya sudah beberapa kali berdonasi melalui LAZISNU Tuban, dan saya sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi timnya dalam menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat. Selalu ada kejelasan mengenai program dan penggunaan dana, sehingga saya merasa aman dan percaya dalam berdonasi.”

NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban

“Saya sangat terinspirasi dengan dedikasi dan semangat tim LAZISNU Tuban dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Walaupun donasi saya tidak sebesar yang lain, saya percaya bahwa setiap donasi memiliki nilai dan manfaat yang besar bagi penerima. Semoga LAZISNU Tuban terus berkarya untuk kebaikan.”

NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban

“Sebagai seorang pegawai negeri, saya merasa memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung. LAZISNU Tuban merupakan mitra yang terpercaya dalam menyalurkan donasi saya. Saya berharap lembaga ini terus berkembang dan semakin berhasil dalam misinya.”

NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban

“Sebagai seorang pelajar, saya merasa perlu untuk belajar tentang empati dan berbagi dengan sesama. Saya bersyukur dapat berdonasi melalui LAZISNU Tuban karena saya tahu bahwa donasi saya akan dikelola dengan baik dan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. Semoga lembaga ini terus sukses dan membawa kebahagiaan bagi banyak orang.”

NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban

Media Sosial Lazisnu Tuban

 
NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban
NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban
NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban
NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban
NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban
NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban
NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban
NU Care Lazisnu PCNU Tuban - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Tuban

Masih Binggung Menyalurkan Ziswaf?

Konsultasikan dengan Ahlinya di Lazisnu NU Care PCNU Tuban (klik ikon CS)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

LAZISNU PCNU Tuban merupakan sebuah lembaga amil zakat, infaq, dan sodaqoh yang menjadi bagian dari perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) di Tuban. Lembaga ini berfungsi untuk mengelola dan mendistribusikan dana zakat, infaq, dan sodaqoh dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian umat serta mengangkat harkat sosial masyarakat.

Lebih lanjut silahkan buka Profil

LAZISNU PCNU Tuban menerima dan menyalurkan beberapa jenis dana, termasuk zakat, infaq, dan sodaqoh. Selain itu, lembaga ini juga dapat menerima dana wakaf (ZISWAF) yang digunakan untuk kegiatan amal dan sosial lainnya.

Anda dapat berdonasi melalui LAZISNU PCNU Tuban dengan beberapa cara, seperti transfer melalui rekening resmi lembaga, pembayaran langsung di kantor LAZISNU, atau melalui platform donasi online yang bekerja sama dengan lembaga ini.

Lebih lanjut silahkan buka borang Ziswaf

Ya, LAZISNU PCNU Tuban berkomitmen untuk mengelola donasi dengan akuntabel dan transparan. Setiap dana yang masuk akan dicatat dengan rapi dan disalurkan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat yang telah ditentukan.

Ya, LAZISNU PCNU Tuban telah diakui secara yuridis-formal oleh SK Menteri Agama RI No. 65/2005 sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infaq, dan sodaqoh kepada masyarakat luas.

Jika Anda berminat untuk menjadi relawan di LAZISNU PCNU Tuban, Anda dapat menghubungi kantor lembaga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan keterlibatan sebagai relawan.

Tidak, LAZISNU PCNU Tuban memiliki jaringan pelayanan yang luas. Selain di wilayah Tuban, lembaga ini juga melakukan kegiatan amal dan sosial di berbagai wilayah di Indonesia serta beberapa negara lainnya.

LAZISNU PCNU Tuban mengelola beragam program dan kegiatan sosial, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, bantuan pangan, pemberdayaan ekonomi, serta program-program keagamaan dan dakwah yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

<
Hak Cipta © 2023 - www.lazisnutuban.or.id. Developed by 585 Studio.Com - WA 08123456-585