Kemenag Tuban Lakukan Monitoring dan Evaluasi Unit Layanan LAZISNU PCNU Tuban

TUBAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Unit Layanan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PCNU Tuban. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi, kesiapan operasional, sarana prasarana, serta program pengelolaan zakat yang dijalankan oleh unit layanan.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam memastikan penyelenggaraan layanan lembaga amil zakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim monev Kemenag Kabupaten Tuban terdiri atas Lukman Hakim, S.Ag., selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf; Mahendra Hendy Saputra, S.H.; Ma’rufah, S.H.; M. Hilaluddin, S.H.; serta Nuristiana Izzatul Islamiyah, S.Gz. Tim melakukan peninjauan berdasarkan instrumen monitoring dan evaluasi unit layanan LAZ berskala nasional di wilayah Kabupaten Tuban.

Aspek yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini meliputi validasi dokumen fisik, antara lain izin pembentukan LAZ, data dan alamat kantor unit layanan, ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat, serta data mustahik. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup aspek operasional dan sarana prasarana, seperti ketersediaan kantor, papan nama, perangkat pengolah data elektronik, dan kendaraan operasional.

Pada aspek program, monitoring dan evaluasi diarahkan untuk meninjau aktivitas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Evaluasi juga mencakup perencanaan program, prioritas bidang penyaluran, serta data muzaki dan mustahik yang dilayani oleh unit tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Unit Layanan LAZISNU PCNU Tuban dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, ketertiban administrasi, serta efektivitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Pengelolaan yang tertib dan akuntabel menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat bagi para penerima yang berhak.

Hasil monitoring dan evaluasi selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penguatan tata kelola lembaga amil zakat sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tuban.