Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) lahir dan berdiri sebagai amanat dari Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-31, di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Ketua Pengurus Pusat (PP) LAZISNU yang pertama adalah Prof. Dr. H. Fathurrahman Rauf, M.A., seorang akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
LAZISNU PCNU Tuban merupakan sebuah lembaga nirlaba yang memiliki peran penting dalam melayani dan membantu meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya di wilayah Tuban, sebagai bagian dari perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan taraf sosial masyarakat dengan memanfaatkan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Lembaga ini berkomitmen untuk mendayagunakan dana-dana tersebut dengan bijaksana dan tepat sasaran, guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sejarah berdirinya LAZISNU PCNU Tuban bermula dari Muktamar NU yang diadakan di Boyolali, Jawa Tengah. Pada tahun 2004, lembaga ini didirikan sebagai sarana untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat, sejalan dengan amanat Muktamar NU ke-31 yang dihelat di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Dalam Muktamar tersebut, disepakati perlunya pendirian lembaga yang khusus berfokus pada penyaluran dan pengelolaan dana zakat dan infak untuk masyarakat yang lebih luas.
Pengakuan secara yuridis-formal untuk LAZISNU PCNU Tuban sebagai lembaga pemungutan Zakat, Infak, dan Sedekah kepada masyarakat luas diberikan oleh SK Menteri Agama No. 65/2005. Pengakuan ini memberikan legitimasi dan wewenang bagi lembaga untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dana-dana amal tersebut secara sah dan terpercaya. Dengan demikian, LAZISNU PCNU Tuban dapat beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas, memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dana yang mereka sumbangkan digunakan sebaik mungkin untuk membantu sesama dan memajukan kesejahteraan bersama.
Sebagai bagian dari jaringan NU CARE LAZISNU di tingkat nasional, LAZISNU PCNU Tuban bekerja secara sinergis dengan lembaga-lembaga serupa dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara holistik. Melalui program-program yang terencana dan berkesinambungan, lembaga ini tidak hanya berfokus pada aspek keuangan semata, tetapi juga mengembangkan berbagai inisiatif dan kegiatan sosial lainnya. Dengan komitmen dan dedikasi yang tinggi, LAZISNU PCNU Tuban terus berupaya menjadi mitra yang handal dalam memajukan kesejahteraan umat dan masyarakat secara menyeluruh.
VISI
Bertekad menjadi lembaga pengelola dana masyarakat (zakat, infak, sedekah, wakaf, CSR, dll) yang didayagunakan secara amanah dan profesional untuk kemandirian umat.
MISI
- Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat, infak, sedekah dengan rutin.
- Mengumpulkan/ menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, tepat guna dan tepat sasaran.
- Menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengatasi problem kemiskinan, pengangguran, dan minimnya akses pendidikan yang layak.
LOGO
Susunan dan Personalia UPZIS
Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama
PCNU Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur Masa Khdimat 2023-2025
Joko Hadi Purnomo, SE, ME, M.Si.
Abdurrohman
Ali Sodikin,S.Pd.I
Asrofi, S.Ag, MM
M. Ihsan Hadi, S.Pd
Yahmani, SH
Erny Kartikasari, ST. SH., MH
Shodikin, M.Pd
Subekti Wahono, S.Pd
Muhammad Jaenul Arifin, S.Pd
Febrian Ala‘udin Mas’ud
Lukluk Hidayatin, S.Pd, S.Pd.I
Siti Maesaroh
Linda Heriani
Eva
Subhan
Sekilas NU Care-LAZISNU
NU Care-LAZISNU adalah upaya rebranding dan/atau langkah strategis yang dilakukan agar lembaga filantropi Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dikenal oleh masyarakat global. Lembaga ini berperan sebagai pintu masuk untuk mengenalkan LAZISNU sebagai lembaga yang mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari NU. Berdiri sejak tahun 2004, NU Care-LAZISNU didirikan sebagai sarana untuk membantu masyarakat, sesuai dengan amanat Muktamar NU ke-31 yang diadakan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Pengukuhan status LAZISNU secara yuridis-formal juga telah dilakukan oleh SK Menteri Agama RI No. 65/2005, yang memberikan kewenangan bagi lembaga ini dalam menghimpun dana ZIS dari masyarakat luas.
Sebagai bagian dari perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU), NU Care-LAZISNU berfungsi sebagai lembaga nirlaba dengan tujuan utama untuk berkhidmat dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian umat. Selain itu, lembaga ini juga berkomitmen dalam mengangkat harkat sosial masyarakat dengan memanfaatkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta dana sosial-keagamaan lainnya (DSKL). Dengan pendekatan yang holistik, NU Care-LAZISNU berupaya menjalankan misi ini dengan penuh dedikasi dan transparansi, guna memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui NU Care-LAZISNU, lembaga filantropi Nahdlatul Ulama (LAZISNU) semakin berperan dalam menjembatani kepedulian dari masyarakat global. Dukungan dan partisipasi dari masyarakat internasional menjadi semakin mudah terhubung dengan program-program kemanusiaan dan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga ini. Dengan upaya rebranding dan visibilitas yang ditingkatkan, diharapkan NU Care-LAZISNU dapat terus menggerakkan kebaikan dan menebarkan manfaat bagi lebih banyak orang, sehingga tercipta kehidupan yang lebih baik dan berdaya bagi umat dan masyarakat secara luas.
Hingga saat ini, NU Care-LAZISNU telah mengembangkan jaringan pelayanan dan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang luas. Jaringan tersebut mencakup 29 negara, 34 provinsi, dan 376 kabupaten/kota di Indonesia, dengan melibatkan lebih dari 10 juta relawan. Sebagai lembaga filantropi, NU Care-LAZISNU berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan para donatur. Hal ini dicapai dengan memastikan seluruh sistem pencatatan dan penyaluran dana ZIS dijalankan dengan akuntabel, transparan, amanah, dan profesional.
Dalam upaya membangun kepercayaan dari para donatur, NU Care-LAZISNU senantiasa berusaha untuk mengelola dana ZIS dengan penuh integritas dan ketelitian. Setiap aspek dari proses pencatatan hingga penyaluran dana diawasi dengan cermat untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaporan keuangan, sehingga para donatur dapat melihat dan memahami dengan jelas bagaimana dana ZIS yang mereka sumbangkan digunakan untuk kegiatan amal.
NU Care-LAZISNU juga berkomitmen untuk menjaga amanah dari setiap donatur yang telah mempercayakan dana ZIS kepada lembaga ini. Setiap donasi dihargai dengan sepenuh hati dan dielola dengan tanggung jawab tinggi. Profesionalisme dalam menjalankan setiap tugas menjadi salah satu landasan utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat penerima manfaat.
Dengan semangat untuk berbuat kebaikan dan melayani masyarakat yang membutuhkan, NU Care-LAZISNU akan terus berusaha dan berinovasi guna mencapai kualitas pelayanan yang lebih baik lagi. Kepercayaan dari para donatur dan masyarakat penerima manfaat tetap menjadi pilar utama yang akan dijaga dan diperkuat dalam setiap langkah perjalanan lembaga ini.